Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II

Menyusul surat kami nomor 2276/E3/LL/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pengabdian kepada masyarakat, kami membuka Penerimaan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2019 Gelombang II mulai tanggal 8 sampai dengan 22 Oktober 2018. Proposal yang kami terima pada gelombang II ini adalah proposal baru (bukan proposal lanjutan). Kami sampaikan pula bahwa pada kesempatan ini penerimaan proposal juga dibuka untuk skema Desentralisasi Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Untuk dapat mengusulkan Skema PPMUPT, operator LPM PT diharuskan mengentri Bidang Unggulan PT dan Topik Unggulan PT sebagaimana tercantum pada Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat masing-masing PT melalui Simlitabmas.

Skema Pengabdian Kepada Masyarakat kategori kompetitif nasional yang ditawarkan pada Gelombang II adalah sebagai berikut.

a. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)

b. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)

c. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)

d. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)

e. Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)

f. Program Kemitraan Wilayah (PKW)

g. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)

h. Program Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

i. Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII (Lampiran 1) dan dilakukan secara daring (online) melalui Simlitabmas dengan alamat http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Teknis pengusulan mengikuti Panduan Pengusulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Lampiran 2). Pada penerimaan proposal gelombang II ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut.

1. Proposal pengabdian kepada masyarakat yang telah diusulkan pada periode penerimaan proposal sebelumnya (Gelombang I) diharuskan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Perbaikan proposal dimaksudkan agar standar penulisan proposal memenuhi ketentuan Panduan Edisi XII sehingga dapat meningkatkan peluang untuk didanai

2. Proposal yang telah diperbaiki disubmit/dikirim ulang, selanjutnya diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM menggunakan aplikasi Simlitabmas Gelombang II. Panduan perbaikan proposal beserta prosedur persetujuan dapat dilihat pada Lampiran 2.

3. Pengusulan proposal dibuka sampai tanggal 22 Oktober 2018 dan approval dibuka sampai tanggal 25 Oktober 2018.

4. Proposal Gelombang II dengan status approval “ditolak” oleh Ketua LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki.

5. Proposal Gelombang II yang tidak mendapatkan approval dari Ketua LPM/LPPM dianggap tidak diusulkan ke DRPM.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja Saudara, dan mohon kerjasama Saudara yang sebaik-baiknya dalam rangkaian proses penerimaan proposal.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

sumber : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/